Korban berjatuhan tanpa proses hukum. Ini negara hukum bukan negara para preman. Orang yang tidak sama dengannya dan tidak disukainya ditembak.
Prinsip hukum “Presumption of innocent” atau “Praduga Tidak Bersalah” berdasarkan pada Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
2. Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Bukankah kemanusiaan yang harus lebih diutamakan daripada tindakan aksi eksekusi ?!
Benarkah dr. Sunardi yang sangat peduli dengan kemanusiaan itu seorang teroris ?!
Bukankah proses hukum harus dijalankan untuk mendudukkan suatu perkara ?!
Lagi korban berjatuhan dengan alasan terorisme, sementara para teroris sesungguhnya bergentayangan di Papua dan para pembunuh Ulama yang dengan mudah dinyatakan ODG (Orang Dalam Gangguan Jiwa) lalu bebas dari jeratan hukum.
Beliau dikenal luas Karya dan kepedulian nya dalam Bidang kemanusiaan terutama Bidang kesehatan Islam. Tidak terbersit sedikit pun fakta bahwa beliau seorang teroris. Bahkan di akhir hayatnya pun belum pulang dari suatu Misi Kemanusiaan.
Semoga ALLOH Subhanahu wa Ta’ala membukakan mata hati kita semua dengan Hidayah dan Taufik Nya, Khusus nya kepada para pembunuh dr. Sunardi atau segera diadzab 🤲 Amin
In sya ALLOH almarhum dr. Sunardi Syahid fi Sabilillah ❤️
Esa Hilang Dua Terbilang Mati Satu Tumbuh Seribu
Seorang pejuang mati maka lainnya akan tumbuh subur bi idzniLLAH ✊🏻
Larilah kepada ALLOH Subhanahu wa Ta’ala ☝🏻
Abdurrahman Anton Minardi
Advokat Lembaga Advokasi Ummat ANSHORULLAH