Segera usut tuntas kasus km. 50 dengan Tim Independent, rekonstruksi baru dan fakta-fakta baru.
Putusan bebas terhadap pelaku penembakan 6 pengawal Habib Rizieq Shihab adalah sangat meresahkan masyarakat pendamba keadilan.
Sehingga sangat wajib jika kasus ini dibongkar secara terbuka dan penangannya melibatkan Timsus yang independent.
Pertama, Timsus pelaku penembakan 6 syuhada dipimpin oleh orang yang dinyatakan terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Irjen Ferdy Sambo dan Brigjen Hendra Kurniawan.
Kedua, modus yang dilakukan adalah mirip dengan kasus kematian Brigadir J.
Ketiga, CCTV di TKP hilang. Di kasus km. 50 CCTV dinyatakan mati.
Keempat, tuduhan tembak-menembak padahal. Padahal tidak ada tembak-menembak karena korban tidak memegang senjata. Apalagi 6 orang syuhada yang memang tidak diperkenankan oleh organisasinya untuk membawa senjata apalagi senjata api. Begitu juga kesaksian dari 6 keluarga korban bahwa korban tidak membawa senjata.
Kelima, kesaksian keluarga korban dikesampingkan dalam proses peradilan kasus km. 50 padahal merekalah yang mengetahui kondisi jasad yang sesungguhnya pada saat memandikan dan mengkafani dimana para korban mendapatkan luka-luka akibat kekerasan selain luka tembak.
Keenam, dokter forensik mengakui hanya memeriksa luka akibat tembakan dan tidak mengelak adanya luka lainnya.
Ketujuh, dokter forensik memberikan kesaksian bahwa korban mendapatkan luka bekas tembakan di daerah yang mematikan yaitu di jantung dan paru-paru. Kita dapat fahami jika polisi bermaksud melumpuhkan seseorang maka tembakan akan diarahkan ke bagian yang tidak menyebabkan kematian. Bahkan ada tembakan di mata.
Kedelapan, anggota DOR RI Fadzli Zon ikut mengadvokasi keluarga korban karena sangat sulit untuk mendapatkan keluarga mereka yang menjadi korban kasus kekerasan km. 50.
Kesembilan, Fadli Zon mempersilahkan jika kasus km. 50 untuk dibuka kembali dengan membentuk Tim Independent.
Kesepuluh, jika kasus ini tidak dibuka kembali padahal banyak sekali keganjilan maka sangat jelas diduga adanya rekayasa dan menghalangi tegaknya keadilan. Akibatnya masyarakat menilai tidak adanya kepastian hukum, tercederainya rasa keadilan masyarakat dan ketidakpercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum. Maka jangan salahkan masyarakat jika mengambil jalan lain untuk memperoleh keadilan.
Sadarlah para Pejabat Penjahat sebelum kalian diKafani.
ALLOHU A’LAM
Abdurrahman Anton M.
Lembaga Advokasi Umat ANSHORULLAH