Berawal dari Ustadz Agus yang berada di Masjid Al Furqon didatangi oleh beberapa orang yang mengaku anggota LDII.
Para anggota LDII ini menerima laporan bahwa Ustadz Agus memberikan penjelasan kepada Jama’ah nya bahwa berdasarkan Fatwa MUI bahwa LDII itu menjalankan ajaran Islam Jama’ah yang sudah dinyatakan sesat.
Mereka menyatakan keberatan dengan pernyataan beliau. Lalu meminta beliau supaya mengakui dan membuat pernyataan bahwa LDII itu sudah berparadigma baru.
Setelah Ustadz Agus tidak mendapatkan bukti bahwa LDII sudah melaksanakan paradigma baru tersebut, beliau mengajak untuk bermusyawarah di MUI Cimahi agar disaksikan berbagai elemen Ulama.
Hari Selasa 27 September 2022 bertepatan dengan 1 Robiul Awwal 1444 Hijriah jam 11.00 wib diadakan pertemuan antara para mantan LDII dengan para Ulama dari MUI kota Cimahi yang dipimpin oleh Ketuanya langsung.
Dalam pertemuan tersebut disampakkan oleh beberapa mantan LDII yang mengaku sudah Hijrah di antaranya adalah Ahmad Erawan, Maryo, Eko Rudi, Tedi.
Mereka menyampaikan penyesalannya telah mengikuti ajaran sesat LDII sekian lama.
Mereka menjelaskan bahwa ajaran LDII adalah ajaran Islam Jama’ah yang sudah dinyatakan sesat dan dilarang oleh MUI dan Kejaksaan Agung.
Inti ajarannya adalah “Takfiri” yaitu mengkafirkan orang di luar Jama’ah mereka.
Beberapa ajaran yang pernah diterimanya adalah
Bahwa orang tidak sah Islamnya kecuali dengan berjama’ah. Berjama’ah itu harus adanya Imam yang dibai’at. Imam yang dibai’at itu harus sampai sanadnya kepada baginda Rosululloh Shollallohu Alaihi wa Sallam. Dan mereka mengklaim bahwa Imam mereka itulah satu-satunya yang memenuhi syarat dan wajib diikuti.
Tetapi ketika mereka ditanya apakah ada bukti bahwa Imam mereka itu memiliki sanad kepada Baginda Rosululloh Shollallohu Alaihi wa Sallam, mereka tidak bisa menjelaskan.
Syahadat seseorang juga harus disampaikan kepada satu-satunya Imam mereka itu. Di luar Jama’ah mereka dianggap sesat dan tidak mungkin menjadi Ahli Surga alias Ahli Neraka.
Ada ajaran Fatonah, Bitonah dan Budi Luhur yang mengandung unsur kebohongan.
Ada Infaq 10% persen dari penghasilan anggota dan jika tidak bisa membayar maka menjadi hutang, ada Surat Taubat, dan iman yang benar itu hanya anggotanya saja. Sehingga merekalah yang layak menjadi Imam dalam sholat dan mereka tidak mau diimami oleh orang yang di luar Jama’ah nya.
Mereka juga melakukan tafsir Al Qur’an dan As Sunnah harus berdasarkan dari apa yang ditetapkan oleh Imamnya dengan tidak mengindahkan referensi Ahli Tafsir yang Masyhur.
Pada kesempatan itu juga digambarkan para mantan LDII betapa nistanya ketika suami dan istri harus bercerai karena suami atau istrinya, diusir anaknya, diusir dari rumahnya, dinyatakan Murtad, Halal harta dan Halal dibunuh bahkan menerima ancaman pembunuhan dan upaya pembunuhan karena keluar dari LDII.
Begitulah MUI mengeluarkan Fatwa pada tahun 2005 bahwa LDII masih mengajarkan ajaran sesat.
2006 nya MUI mengeluarkan Surat bahwa LDII berparadigma Baru.
2019 MUI bersama LDII sepakat membentuk Tim Ruju’ ilal Haq agar supaya memberikan bimbingan kepada Jama’ah LDII.
2021 MUI menurunkan Tim Imam dan Khotib untuk melakukan pembinaan di Masjid LDII tetapi justru ternyata mereka menolak pembinaan MUI dan menolak diimami Sholat oleh orang di luar LDII.
Tentu ini menunjukkan bukti bahwa LDII masih tetap berparadigma lama Islam Jama’ah. Dimana orang di luar Jama’ah LDII sesat dan tidak sah Islamnya.
Anehnya mereka menolak diimami oleh MUI karena mereka merasa berbeda madzhab.
Padahal kita lihat di dunia kaum Muslimin orang Sholat diimami oleh Imam yang berbeda madzhab tidak ada masalah.
Pada kesempatan itu juga hadir Penasihat Hukumnya yaitu Advokat Dr. Abdurrahman Anton M., S.IP., SH., M.Ag., MA. menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan terhadap clientnya sudah pantas diganjar dengan Pidana percobaan pembunuhan, tindak kekerasan, perampasan hak milik dan perbuatan tidak menyenangkan.
Sedangkan secara kelembagaan jelas bahwa para pengurus LDII telah melakukan penyimpangan organisasi kemasyarakatan yang melakukan penodaan terhadap agama, menyebarkan ujaran kebencian, menyebarkan ajaran yang menyesatkan dan memecah-belah.
Advokat tersebut juga mempertanyakan bahwa Lembaga seperti itu yang sudah nyata mengajarkan ajaran yang berbahaya dan meresahkan masyarakat bahkan membahayakan negara justru dibiarkan hidup berkembang. Padahal Fatwa MUI dan Keputusan Kejaksaan Agung 1971 menyatakan ajaran tersebut adalah sesat dan dilarang di Indonesia. Begitupun Jurisprudensi Putusan Mahkamah Agung 2014 yang menyatakan bahwa Adam Amrulloh yang didakwa melakukan pencemaran nama baik LDII dengan membuat video yang menyampaikan Tausiyah bahwa Islam Jama’ah bertopeng LDII, Senkom, Persinas ASAD, CAI beliau dinyatakan Tidak Terbukti Bersalah dan Dibebaskan dari segala tuntutan. Artinya bahwa Mahkamah Agung mengakui bahwa LDII itu isinya adalah Islam Jama’ah.
Sementara ada kelompok Ummat Islam yang getol melakukan Amar Ma’ruf Nahi Munkar justru dengan gampangnya dibubarkan. Padahal yang mereka ingatkan adalah penyakit masyarakat seperti Miras, Narkoba, Judi dan Prostitusi. Belakangan ketahuan oleh masyarakat bahwa ternyata penyakit seperti itu diback up oleh oknum aparat yang seharusnya menegakkan Hukum.
Pada kesempatan kali itu juga hadir Ketua Dewan Da’wah Jawa Barat beserta pengurus lainnya. Beliau menyampaikan bahwa MUI harus bertindak dengan segera agar ajaran seperti itu tidak terus merusak aqidah ummat dan tidak lebih jauh mencelakakan Ummat. Atau jika tidak maka Ummat yang akan bertindak menghentikan ajaran sesat LDII tersebut.
Selain itu banyak kalangan yang hadir pada pertemuan itu yaitu perwakilan dari berbagai Ormas dan Harokah Islam.
Menanggapi hal tersebut Ketua MUI Cimahi KH. Alan menyampaikan bahwa MUI menerima laporan ini dengan baik, karena memang informasi seperti itu akan menambah referensi MUI mengenai LDII langsung dari para mantan LDII.
MUI telah mencegah masuknya pengarus LDII ke dalam tubuh MUI walaupun berkali-kali upaya para pengurus LDII supaya menjadi pengurus MUI Cimahi tetapi DITOLAK. Demikian juga arahan dari MUI Jawa Barat agar MUI Cimahi berhati-hati untuk tidak menerima masuknya LDII ke dalam MUI.
Beliau menyampaikan akan melakukan kordinasi dan sosialisasi dengan Ormas Islam di sekitarnya mengenai kesesatan ajaran LDII tersebut.
Dipertimbangkan juga untuk mengeluarkan Surat Edaran MUI Cimahi mengenai bahaya ajaran sesat LDII.
1 Robiul Awwal 1444 H
27 September 2022
Abdurrahman Anton M.
Tim Advokat Forum Persaudaraan Hijrah Wasatiyah dan Lembaga Advokasi Umat ANSHORULLAH