Categories

Pemkot Bandung Mulai Berwibawa

Bismillahirrohmanirrohim

Abdurrahman Anton M
Advokat

Pada saat akhir Romadhon 1444 H (2023) setelah melalui serangkaian ikhtiar dan I’tikaf di Rumah-Rumah ALLOH, AlhamduliLLAH akhirnya bangunan indomart Cihampelas 149 yang tanpa izin PBG dan membandel itu diSEGEL oleh Pemerintah Kota Bandung.

Semoga ini pertanda Lailatul Qodar dan Hilal Kemenangan Umat sudah nampak.

Semoga dapat mengembalikan marwah dan kepercayaan publik terhadap Pemkot Bandung yang tengah dirundung Malang karena Aksi OTT KPK atas beberapa oknum nya.

Mencabut Segel yang dipasang Pemerintah dapat dikenai sanksi Pasal 232 KUHP:

“Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang, atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan (dua tahun delapan bulan)”.

Selanjutnya kami menunggu Aksi Pemkot untuk eksekusi penegakkan kembali Masjid Cagar Budaya di lokasi tersebut.