Islam Jama’ah berfaham bahwa selain daripada Jama’ah mereka adalah Kafir.
Mereka beranggapan bahwa karena di luar mereka tidak memiliki Imam dan tidak berbai’at kepada Imam maka tidak sah Islamnya.
Ahli surga itu hanya Jama’ah mereka saja.
Ajaran seperti ini telah dinyatakan Sesat oleh MUI dan telah dinyatakan dilarang oleh Kejaksaan Agung RI tahun 1971.
Hal tersebut disampaikan oleh para mantan bahkan para Petinggi LDII yang sudah Hijrah dan tergabung dalam Forum Persaudaraan Hijrah Wasatiyah.
Kepada seluruh ummat agar berhati-hati menerima dan belajar ajaran dan carilah kebenaran Islam kepada Ahlinya.
Al Qur’an Surat At Taubah: 11 menyatakan bahwa semua orang yang bertaubat, lalu menegakkan Sholat dan Menunaikan Zakat maka mereka itu adalah saudara kalian dalam Agama Islam.
Abdurrahman Anton M.
Advocate pada Lembaga Advokasi Umat ANSHORULLAH
Leave a Reply