Categories

Khilafah adalah Ijma’ dan Ajaran Ahlus Sunnah wal Jama’ah

Abdurrahman Anton Minardi
Advokat Lembaga Advokasi Umat ANSHORULLAH & Assoc. Professor

Menurut Maulana Syekh Ali Jum’ah bahwa
Ahlussunnah Wal Jamā’ah (Aswaja) membedakan antara teks wahyu (Al-Qur’an dan Sunnah), penafsiran dan penerapannya, dalam upaya melakukan tahqīq manāth (memastikan kecocokan sebab hukum pada kejadian) dan takhrīj manāth (memahami sebab hukum). Metodologi inilah yang melahirkan Aswaja.

Aswaja adalah mayoritas umat Islam sepanjang masa dan zaman, sehingga golongan lain menyebut mereka dengan sebutan: “Al-‘Āmmah (orang-orang umum) atau Al-Jumhūr”, karena lebih dari 90 persen umat Islam adalah Aswaja.

Mereka mentransmisikan teks wahyu dengan sangat baik, mereka menafsirkannya, menjabarkan yang mujmal (global), kemudian memanifestasikannya dalam kehidupan dunia ini, sehingga mereka memakmurkan bumi dan semua yang berada di atasnya(https://www.nu.or.id/opini/siapakah-ahlussunnah-wal-jamaah-vMgd1).

Khilafah menjadi topik bahasan yang sangat penting di kalangan umat Islam. Selain menjadi fondasi juga menjadi pelindung bagi terlaksananya syari’at Islam untuk mewujudkan Islam Rahmatan lil alamin.

Secara bahasa Khilafah adalah sistem kepemimpinan yang menjadikan manusia sebagai “Kholifah” atau pemimpin bumi. Tugasnya mengelola dan memelihara bumi dengan segala isinya sesuai dengan wahyu Alloh Pencipta alam semesta.

Mari kita simak Hasil Musyawarah Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 1-2 November 2014 yang diantara menyatakan bahwa Islam sempurna dan menyempurnakan tidak mungkin melewatkan sekecil apapun hal dalam kehidupan apalagi Kepemimpinan atau Khilafah.
Ulama NU mengakui adanya Khilafah yang merupakan bagian dari ajaran dan warisan Islam, walaupun sayangnya terburu-buru menyimpulkan bahwa sistem Khilafah sudah tidak relevan di zaman sekarang karena saat ini dunia sudah menganut sistem “Nation States” atau Negara Bangsa.

Point ke 4 Hasil Musyawarah Ulama NU:
4. Khilafah sebagai salah satu sistem pemerintahan adalah fakta sejarah yang pernah dipraktikkan oleh al-Khulafa` al-Rasyidun. Al-Khilafah al-rasyidah adalah model yang sangat sesuai dengan eranya; yakni ketika kehidupan manusia belum berada di bawah naungan negara-negara bangsa (nation states). Masa itu umat Islam sangat dimungkinkan untuk hidup dalam satu sistem khilafah. Pada saat umat manusia bernaung di bawah negara-negara bangsa (nation states) maka sistem khilafah bagi umat Islam sedunia kehilangan relevansinya. Bahkan membangkitkan kembali ide khilafah pada masa kita sekarang ini adalah sebuah utopia (https://manlumajang.sch.id/2014/11/20/khilafah-dalam-pandangan-ahlussunnah-waljamaah.html).

Jika pertimbangannya adalah relevansi dengan sistem kepemimpinan yang berlaku pada zamannya, maka muncul pertanyaan berikut ini.
Pada zaman Khulafa’
Al Rosyidun eksis dimana dunia selain Islam menganut sistem kerajaan dan kekaisaran, lalu apakah sistem Khilafah relevan pada masa itu ?

Dimana sistem Khilafah itu bukan sistem kerajaan ataupun kekaisaran. Khilafah adalah sistem kepemimpinan Islam yang khas berbeda secara fundamental dan praktikal dengan sistem pemerintahan manapun.

Lalu apakah karena Khilafah tidak sesuai dengan zaman pemerintahan kerajaan atau kekaisaran lalu Khilafah pada zaman itu disebut Utopia (angan-angan kosong) ?

Khilafah itu merupakan kewajiban bahkan suatu kebutuhan.

Para kyai yang tergabung dalam Forum Komunikasi Ulama (FKU) Aswaja Jawa Timur menegaskan bahwa para ulama Ahlus Sunnah Wal Jama’ah mewajibkan khilafah.

“Tafsir Surah Al Baqarah ayat 30 menegaskan, bahwa pengangkatan imam, khalifah, itu hukumnya wajib.
Ini menurut 4 madzhab. Hanya sebagian kecil dari khawarij, yang dipanggil asham, yang menyatakan khilafah tidak wajib. Tetapi hanya boleh saja. Sedangkan ijma’ sahabat terkait pengangkatan Abu Bakar Assidiq menunjukkan bahwa pengangkatan Khalifah adalah wajib.

Dalam acara tersebut hadir sekitar 200 kyai. Di antaranya adalah KH Muhammad Nizar (Pimpinan PP Al Mimbar Jombang); KH Tamaji (Pengasuh Majlis Ta’lim An Nahrawi Mojokerto); KH Mashudi (Pengasuh PP Ash Shamadiyah Mojokerto); KH Zainuddin (Pimpinan Majlis Al Khidmah Gresik); KH Abdul Hamid (PP Al Hamidiyah Pasuruan) dan KH Joko Santoso (Ketua FKU Aswaja Jatim) (https://www.google.com/amp/s/mediaumat.id/fku-aswaja-jatim-ulama-ahlus-sunnah-wal-jamaah-mewajibkan-khilafah/amp/).

Eksistensi Khilafah itu Pertama berdasarkan alasan hakiki yaitu sesuatu yang include dalam diri manusia. Ketika diciptakan dan ditempatkan di bumi maka manusia itu sebagai kholifah yang mengurus bumi.
Kedua , berdasarkan alasan kepemimpinan yang dibutuhkan untuk mewujudkan tujuan atau cita-cita hidup.
Ketiga, berdasarkan alasan Syar’i yaitu manusia ditugaskan untuk menjadi Kholifah di bumi (QS. Al Baqoroh (2): 30).
Keempat , berdasarkan alasan bahwa Nabi dan Rosul itu sebagai Kholifah secara berurutan yang melaksanakan Perintah Alloh Subhanahu wa Ta’ala.
Kelima , berdasarkan alasan Ijma’ Shohabat yaitu Kesepakatan para Sohabat wajib dan butuh terhadap keberadaan seorang Imam atau Amir yang Adil dan Bijaksana yaitu Khilafah Rosyidah.

Bagaimana dengan situasi zaman now yang sedang menjalankan sistem “Nation State” dimana pemerintahan dijalankan atas dasar sistem kebangsaan. Dengan sistem kebangsaan inilah sebenarnya umat Islam menjadi terpecah-belah dan hanya menjadi kerumunan bukan menjadi Shaff yang Kokoh yang memiliki kekuatan yang mandiri dan terstruktur.

Inilah yang diinginkan bangsa Kolonial terhadap Bangsa Islam, lemah dan terpecah-belah.

Menjadi bahan renungan kita bersama mengapa sistem Khilafah seperti dianggap berbenturan dengan sistem negara khususnya Indonesia yang ber-Pancasila ?!

Coba kita tafakkuri,
Pertama , Khilafah berTauhid sama seperti ajaran Pancasila.

Kedua , Khilafah menjunjung tinggi nilai akhlaq mulia begitu pun Pancasila ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab.

Ketiga , Khilafah merupakan induk dari berbagai negara yang bersatu dalam bingkai Persatuan dengan mengakui berbagai perbedaan agama, begitu pun Pancasila mengajarkan Persatuan Indonesia. Indonesia yang warganya beragam agama akan tetap hidup berdaulat dalam naungan Khilafah. Bedanya adalah bahwa Indonesia ada dalam organisasi Khilafah yang menjadi wadah terwujudnya Islam rahmatan lil alamin, bukan di bawah UN atau PBB yang dikuasai para Kolonial kapitalis liberal.

Keempat , Khilafah memiliki mekanisme musyawarah (Syuro’) dan sistem Perwakilan untuk menentukan kebijakan begitu pun Pancasila dengan musyawarah dan perwakilan.

Kelima , Khilafah bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan untuk seluruh warga masyarakatnya bukan untuk segolongan orang saja. Begitu pun negara Pancasila mebghendaki pemerataan kesejahteraan.
Lebih daripada itu bahkan Khilafah menghendaki kesejahteraan dunia dan akhirat.

Khilafah merupakan ajaran yang tertanam semenjak awal penciptaan manusia, Ijma’ Sohabat dan Ulama, kebutuhan manusia dan jauh dari utopia. Adapun sebutannya bisa saja menyesuaikan dengan zamannya.

Allohu A’lam.