Categories

Darurat UU Anti Miras

Sekian panjang Daftar korban kekerasan para pemabuk. Akibatnya adalah Mulai dari praktek asusila sex di luar nikah, penabrakan, pemalakan, pelecehan, pencurian, perusakan, perkosaan, pembunuhan dan bahkan bunuh diri.

Hari ini 1 January 2022 kita dikagetkan dengan kabar seorang gadis 14 tahun yang diperkosa oleh 20 orang pemuda di kota Bandung.

Baru sebagian pelaku ditangkap, sebagian lagi Masih buron. Semoga segera tertangkap dan dihukumi dengan adil.

Kejadian seperti ini terus berulang dan tidak ada suatu sistem hukum yang membuat pelaku jera dan antisipasi agar wanita khusus nya anak-anak tidak menjadi korban.

Indonesia sebagai Negeri mayoritas Muslim yang faham bahwa Islam melarang ummatnya untuk mengkonsumsi minuman keras (miras) seolah tidak serius, acuh bahkan ada juga yang menolak ketika agamanya memberikan solusi untuk mengantisipasi dan menangani kasus korban kekerasan dari para pemabuk tersebut.

Di berbagai tempat tertentu seperti hotel, restoran dan toko-toko dijual berbagai miras dan produsen maupun importir nya pun bebas beroperasi dan memperoleh “keuntungan” dari bisnis haram tersebut.

Ketika fasilitas untuk mabuk ada maka tidak mungkin pemabukan akan hilang.
Fasilitas itu adalah peraturan perundang-undangan, izin produksi, izin impor dan izin menjual belikan. Berbagai tempat hiburan yang secara legal ataupun tidak legal menyediakan miras pun bertebaran.

Mari kita pertanyakan Iman kita, mari kita jujur bahwa kita Perlu Syari’at Islam diterapkan seluruh nya terutama dalam hal miras dan pelakunya.

Iman kita mengajarkan miras adalah haram dan membahayakan, dan korbannya juga terus berjatuhan.

Pantas saja Al Qur’an mengingatkan kita :

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah : 90).

Ditegaskan Dalam hadits :

الخَمْرُ أُمُّ الخَبَائِثِ، فَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ تُقْبَلْ صَلاَتُهُ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا، فَإِنْ مَاتَ وَهِيَ فِي بَطْنِهِ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً

“Khamar adalah induk berbagai macam kerusakan. Siapa yang meminumnya, shalatnya selama 40 hari tidaklah diterima. Jika ia mati dalam keadaan khamar masih di perutnya, berarti ia mati seperti matinya orang Jahiliyyah.” (HR. Ath-Thabrani. Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah no. 1854).

لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ

“Allah melaknat khamar, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan.” (HR. Abu Daud, no. 3674; Ibnu Majah no. 3380).

Membiarkan miras beredar dapat berarti membiarkan kejahatan, membiarkan korban berjatuhan dan yang paling parah adalah membiarkan Lanat ALLOH Subhanahu wa Ta’ala.

Begitupun di agama yang lain tidak ada yang menghalalkan miras.

Kita Dalam kondisi darurat ancaman miras, untuk sangat urgen untuk segera disusun dan disahkannya Undang-Undang dan Perda Anti Miras !!!

Kenapa kita diam ?
Kenapa DPR yang mayoritas Muslim juga seolah diam ?
Kenapa para Ulama juga seolah tidak memperjuangkan nya dengan serius ?

 

 

 

Abdurrahman Anton Minardi

Lembaga Advokasi Ummat ANSHORULLAH