Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sudah mengingatkan pada tanggal 19 Desember 2019 kepada pihak yang membangun namun Pembongkaran Cagar Budaya di Cihampelas 149 tetap berlanjut sampai hari ini jadi sebuah Indomaret.
Surat ‘Peringatan’ ini bahkan sudah ditembuskan kepada semua pihak terkait terutama kepada Walikota dan DPRD Kota Bandung. Sulit diterima jika pihak yang membangun tidak mengetahuinya.
Berbagai pihak terutama pemerhati budaya menyayangkan peristiwa tersebut. Dan meminta semua pihak untuk menegakkan Ketentuan yang berlaku.
Sudah ada juga peringatan sebagai berikut :
1. Dinas Budaya dan Pariwisata telah menerbitkan surat No. TU.01.02/5433/XI-2021-Kajibud tertanggal 29 November 2021 yang isinya menyatakan telah terjadi pelanggaran Perda dan tindak pidana perusakan/penghilangan bangunan cagar budaya dengan ancaman penjara min. 1 tahun dan maks. 15 tahun dan atau denda min. 500 Jt dan maks. 5 M ( pasal 105 UU No.11 th. 2010 tentang Cagar Budaya ).
2. Dinas Tata Ruang telah menerbitkan surat No. HK.09.01/4089-Distaru/XI/2021 tertanggal 11 November 2021 yang isinya teguran dan penghentian kegiatan pembangunan tanpa IMB / PBG.
Apalagi Cagar Budaya Cihampelas 149 yang ditetapkan dalam Perda Nomor 7 Tahun 2018 telah dinyatakan berbentuk Masjid Jami Nurul Ikhlash.
Kepada semua pihak terkait agar segera memanggil semua pihak yang terkait Musyawarah untuk dicarikan solusi terbaik untuk ummat dan untuk menegakkan hukum yang berlaku agar tidak terjadi lagi di masa mendatang.
Ummat sudah kerugian karena tempat Ibadahnya selama ini terganggu dan cagar budaya sudah hancur, dan ternyata pembangun lebih mementingkan bisnisnya.
Tulisan ini dibuat sebagai edukasi kepada masyarakat dan mendorong agar aparat menegakkan hukum secara Adil.
Abdurrahman Anton Minardi
Lembaga Advokasi Ummat ANSHORULLAH
Leave a Reply