Dukung Laporkan para Penista Agama siapa pun itu termasuk Jenderal

Pa Jenderal Dudung dilaporkan oleh Koalisi Ulama Anti Penodaan Agama dengan dugaan melanggar Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, Pasal 16 UU nomor 40 tahun 2008 diskriminasi RAS dan etnis, Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 dan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a ayat 2 UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diubah UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Pernyataan nya, “Makanya.. berdoa ini kalau berdoa mas.. Kalau saya berdoa setelah shalat. Berdo’a saya simpel, Ya Tuhan.. pakai bahasa Indonesia saja, karena Tuhan kita itu bukan orang Arab.. Saya pakai bahasa Indonesia.”

Koalisi Ulama melaporkan pa Dudung ke Danpuspom pada 28 Januari kemarin dan diterima oleh Agus Prasetyo.

Dalam berkas laporannya, pelapor menilai secara sadar terlapor Jenderal Dudung menghina salah satu agama di NKRI, yaitu agama Islam, dimana terlapor mengatakan Tuhan sebagai orang (makhluk) yang bukan berasal dari Arab, oleh karena Tuhan (Allah SWT) bukan lah orang (makhluk) sehingga tidak terikat pada suku, ras, tertentu.

Sudah semestinya semua warga negara saling menjaga perasaan pemeluk agama dan toleransi untuk Persatuan Indonesia. Apalagi para aparatur Pemerintah dan aparat Keamanan yang harus menjaga ketertiban, keamanan umum dan pertahanan nasional.

Jika memang punya pandangan yang berbeda dan ingin melakukan dialog antar keyakinan maka buatlah forum ilmiah secara akademis, misalnya melalui diskusi atau seminar terbuka di Kampus yang memang mewadahi Kebebasan akademis.

Semua orang harus sama di depan hukum “Equality before the Law”, termasuk saudara Jenderal ataupun Presiden sekalipun.

Tidak bisa seorang warga Negara biasa yang kepeleset ngomong “Kalimantan tempat Jin buang anak” begitu cepat diproses hukum, tapi yang menghina “Orang ngomong Sunda harus diganti”, orang yang mempertanyakan “Orang Sumbar komitmennya terhadap Pancasila”, dan orang yang mengancam “buang orang ke Papua” tidak diproses hukum Karena mereka adalah para pejabat negara.

“Bangsa akan hancur ketika pejabat salah dilindungi, sementara rakyat bersalah dihukumi dengan tegas”.

Semoga terhindar dari perpecahan dan fitnah. Kita perkuat persaudaraan se-Iman, se-Indonesia dan se-Manusia.
ALLOHU A’LAM.

 


Abdurrahman Anton Minardi

Lembaga Advokasi Ummat ANSHORULLAH