Anton Minardi
Bandung, 15 Februari 2023.
Secara filosophis, yuridis dan sosiologis LGBTQI merupakan penyimpangan perilaku dan seksualitas. Perkembangannya mengkhawatirkan kesehatan jasmani dan ruhani dalam kehidupan bangsa dan dapat membahayakan eksistensi negara.
Aliansi Masyarakat Peduli Hidup Sehat (AMPUHIS) yang terdiri dari berbagai kalangan masyarakat menyampaikan keprihatinan akan perkembangan LGBTQI yang semakin mengkhawatirkan.
Pertama, LGBTQI ini bukan hak asasi manusia tapi penyimpangan seksualitas karena kelemahan Iman.
Kedua, penyimpangan seksualitas dibarengi dengan penyakit yang ditimbulkannya.
Ketiga, bahaya penyimpangan seksualitas mengancam kehidupan sehat dan normal keluarga kita.
Negara harus hadir dalam mewujudkan Indonesia yang Berketuhan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab agar hidup maju penuh Rahmat Allah.
LGBTQI merupakan Bencana kemanusiaan yang harus dicegah dan diselesaikan dengan penanganan segera.
Dibutuhkan aturan dalam bentuk Peraturan Daerah yang jelas dan mencakup aspek edukasi, antisipasi, kurasi dan sanksi agar LGBTQI dapat diatasi.
Tedi Rusmawan Ketua DPRD kota Bandung menyambut baik usulan tersebut, dan Perda tersebut akan diikhtiarkan dengan segera dalam pembahasan pada tahun 2023.
Edwin Senjaya menguatkan bahwa fenomena LGBTQI sudah pada tahap membahayakan sehingga darurat untuk segera diwujudkan adanya Perda Anti LGBTQI tersebut.
Senada dengan pernyataan di atas Dudi Ketua Badan Pembentukan Perda menyampaikan akan segera dibahas dengan anggota lainnya.
Ditambah juga dengan pernyataan dari Salmiah Rambe anggota DPRD bahwa upaya untuk membuat Perda Anti LGBTQI sudah pernah dibahas sebelumnya dan saat ini dikuatkan dengan adanya usulan dari masyarakat.
Perda Anti LGBTQI adalah ikhtiar agar masyarakat hidup normal, sehat dan bermartabat. Diharapkan Walikota beserta jajaran dan seluruh warganya untuk ikut aktif dalam mewujudkannya.
Leave a Reply