Categories

Perlu “Welfare Locus” Baru Bukan IKN Baru

Terburu-burunya ketok Palu untuk memindahkan Ibu Kota Negara (IKN) sangat dipertanyakan.
Selain secara esensi materi reasons pemindahan IKN dipertanyakan, juga proses “decision making” yang terburu-buru juga sangat tidak memenuhi proses publik.
Selain publik tidak diberikan “sphere of voice” yaitu ruang bersuara juga tidak diberikannya “sphere of involvement” ruang keterlibatan publik.

Contoh UU Cipta Kerja yang dibatalkan MK juga selain karena secara material juga secara prosedural cacat keterlibatan publik.

Bisa jadi IKN juga akan dihold atau bahkan dibatalkan jika benar-benar dilakukan uji publik.

Alasan pemindahan IKN dari pihak pa Jokowi adalah bahwa Jakarta sebagai Ibu Kota Negara sudah tidak layak karena macet, banjir dan geographically terlalu Jawa Centris.

Khusus untuk point ketiga mengenai Jawa Centris itu nampaknya absurd ketika alasannya “spend of control” terlalu jauh dari daerah lain Indonesia.
Inti dari penyelenggaraan negara menurut konstitusi adalah mewujudkan Kemerdekaan, Keadilan dan Kesejahteraan. Tidak terlalu persoalan jika IKN berada di ujung negara tetapi mampu untuk menghadirkan Kemerdekaan, Keadilan dan Kesejahteraan.

See beberapa negara yang seringkali dijadikan rujukan kemajuan sebuah negara. Amerika Serikat ibu kotanya Washington berada di sebelah Barat, Ibu kota Inggris London berada di Selatan, Ibu Kota Australia Canberra berada di Selatan, Ibu kota Cina berada di sebelah Timur dan Ibu Kota negara jiran Malaysia Kuala Lumpur yang juga negara kepulauan berada di sebelah Barat.
Beberapa negara ini contoh dari negara yang tidak menempatkan IKN nya tidak di tengah-tengah negara secara geographi tetapi mampu mewujudkan cita-cita negaranya.

Alasan point yang pertama dan kedua mengenai macet dan banjir itu adalah persoalan teknis bukan esensi IKN yang fungsinya adalah to govern and to control the State.
Alasan macet dan banjir itu lebih karena tidak mampunya pemerintah Pusat untuk menyelesaikan masalah tersebut di IKN eksisting yaitu Jakarta, lalu lari dari tanggungjawabnya dengan memindahkan IKN ke daerah lain.

Esensi pembangunan negara adalah untuk menghadirkan Kemerdekaan, Keadilan dan Kesejahteraan.
Hadirnya Kemerdekaan adalah esensi dasar bernegara yaitu merdeka dari penjajahan siapapun, bebas dari kemiskinan dan bebas dari kebodohan dan tentunya merdeka dalam berekspresi secara bertanggungjawab berdasarkan falsafah negara yang Berketuhanan Yang Maha Esa.
Hadirnya Keadilan yaitu terdefinisikan dengan jelas dan terwujudnya hak dan kewajiban bagi seluruh rakyat untuk dipimpin dan memimpin dan Tegaknya hukum secara Adil.
Hadirnya Kesejahteraan yaitu kelayakan hidup dengan sandang, pangan, papan, spirit dan masa depan.

Ketiga aspek tersebut dapat hadir dengan pemahaman esensi memerintah yang orientasinya adalah publik dan tentu saja dengan pelibatan publik dalam decision making (Pengambilan Kebijakan).
Bagaimana Public Decision Making yang tujuannya adalah publik tapi tidak melibatkan publik. Sehingga terlihat jelas bahwa para politisi hanya memperjuangkan kepentingan Partai dan dirinya sendiri.
Sehingga para pemangku kebijakan IKN mementingkan publik dan jauh dari sifat otoritarian. Sebagaimana kita sudah kecewa, jenuh dan menjauhi sifat pemerintahan seperti itu.

IKN sejatinya merupakan tempat dimana para Decision Makers membuat Policy (Kebijakan), Distribution of Public Welfare (Distribusi Kesejahteraan Publik) dan Realize the Public Welfare (Mewujudkan Kesejahteraan Publik).

Intinya IKN itu merupakan tempat mewujudkan Kebijakan, Distribusi dan Mewujudkan Kesejahteraan. Di mana pun IKN berposisi jika tidak berorientasi untuk itu maka dipastikan akan gagal menghadirkan Kesejahteraan Publik.

Dari IKN itulah bisa membuat Welfare Locus (Pusat Kesejahteraan) bagi seluruh rakyat Indonesia.
Setiap daerah memiliki potensinya masing-masing, tidak perlu menjadi tempat Pembangunan dalam bidang yang sama.
Sambil menyebarkan Pusat-Pusat Kemajuan sekaligus juga mengikat semua daerah menjadi loyal kepada IKN.

Jika kita ambil contoh dari beberapa negara di atas, Welfare Locus itu tidak selalu berada di IKN tetapi tersebar secara luas di seluruh negara.
Misalnya Amerika Serikat, IKN berada di Washington, pusat industry ada di Detroit, pusat business di New York, pertambangan di Texas-Arkansas, pusat budaya berada di Hollywood.

Begitu juga Indonesia setiap daerah memiliki potensinya masing-masing. Aceh sampai dengan Papua memiliki potensi dan spesifikasi yang potensial dan berbeda. Basic modalnya dimiliki Setiap daerah untuk dikembangkan menjadi Welfare Locus.

Itulah tujuan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Memindahkan IKN tidak akan Jadi Solusi, malah menjadi masalah baru karena mentalnya sama, bukan untuk publik, dan manambah hutang negara yang semakin melilit state independence.

Dimanapun IKN berada jika masih backbonenya otoritarian dan tujuannya adalah oligarki (kepentingan segolongan orang) apalagi untuk “melayani” kepentingan asing maka rakyat akan tetap ditinggalkan dan tertinggal.

Abdurrahman Anton Minardi

Assoc. Professor pada Fisip Unpas.
Lembaga Advokasi Ummat ANSHORULLAH