Categories

Polisi Maksimal Berbekal Peluru Karet dan Gas Air Mata ?!

Polisi adalah alat negara bukan alat penguasa, yang tugasnya adalah :

Pertama, menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat.

Kedua, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.

Ketiga, menegakkan hukum.

UUD 1945 Pasal 30 ayat (4) menyatakan bahwa “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum”.

Sedangkan Peran fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia termuat dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, bahwa “Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat”.

Kedudukan Polisi secara kelembagaan pernah berada di bawah Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Pertahanan dimana Polisi ada dalam barisan yang sama dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang terdiri dari Tentara yang fokus untuk Pertahanan dan Polri fokus pada Keamanan, Perdana Menteri dan Presiden. seperti saat ini Polisi ada di bawah Presiden.

Secara Profesional Polri dibentuk untuk menjaga Keamanan sedangkan Tentara untuk menjaga Pertahanan.

Jika Pertahanan identik dengan perang yang tentu harus dipersenjatai dengan senjata berat, sedangkan Keamanan identik dengan pendekatan humanistik dan dibekali senjata yang melumpuhkan bukan senjata pembunuh.

Artinya Polisi harus mendahulukan pendekatan persuasif, kerjasama, saling menghormati di dalam masyarakat untuk menciptakan Keamanan. Tidak dengan pendekatan koersif atau kekerasan dan menakut-nakuti masyarakat.

Senjata berat haruslah dihindarkan dari operasi Polisi dimana masyarakat harus dijaga dan sekaligus menjadi mitra dalam menciptakan Keamanan.

Secara logika ketika Polisi menampilkan kekerasan dengan senjata beratnya, maka masyarakat akan cenderung termotivasi untuk berbuat kekerasan.
Sebaliknya ketika polisi menampilkan sikap yang ramah dan bersahabat dengan masyarakat maka masyarakat akan lebih daripada ramah dan bersahabat dengan polisi.

Begitulah di banyak negara Polisi tidak dipersenjatai, bahkan
hanya dipersenjatai dengan pentungan dan sprai cabai.

Di beberapa negara seperti United Kingdom, Norwegia, Islandia, Irlandia, New Zealand dan Botswana tidak mempersenjatai polisi bahkan dalam patroli mereka. Negara-negara tersebut memberlakukan aturan sangat ketat dan secara terbatas dalam penggunaan senjata api.

Di Indonesia yang seluruh penduduknya adalah beragama tentulah berkeyakinan untuk selalu berbuat baik dan menghindari perbuatan jahat. Pendekatan kepada masyarakat agamis tentu saja harus jauh dari tampilan kekerasan bahkan penggunaan senjata api. Sehingga perlu dipertimbangkan Polisi cukup dipersenjatai maksimal dengan Pestol Peluru Karet dan Gas Air Mata.

Tetapi bagaimana pun Polisi juga adalah manusia yang harus mendapatkan perlindungan keselamatan. Pada saat operasi dalam penanganan kejahatan yang diduga pelakunya bersenjata, maka Polisi dapat menerapkan pendekatan kekerasan dengan senjata secukupnya.

Menjaga Keamanan tentu saja berbeda dengan menangani terror bersenjata. Teror bersenjata harus diketegorikan ke dalam ranah Pertahanan karena teror yang bersenjata dapat mengakibatkan gangguan Pertahanan bukan lagi sekedar Keamanan.
Teror bersenjata sifatnya berpengaruh masif dan penyebab gangguan Pertahanan.

Pendekatan humanis Polisi tidak tepat untuk menangani Teror bersenjata, untuk itu serahkan kepada Tentara yang memiliki kewenangan untuk menggunakan senjata secara maksimal.

Dalam perspektif inilah Polisi tidak perlu memiliki Unit Khusus seperti Brimob yang tugasnya berperang dan Densus yang tujuannya menangani terror bersenjata padahal semestinya terror bersenjata yang mengganggu Pertahanan menjadi tugas dari Tentara.

Polisi modern adalah yang mengedepankan humanitas, perlindungan, pengayoman, profesionalitas pelayanan dan kerjasama. Polisi modern bukan yang berpenampilan garang dengan senjata api berat.

Reformasi Kepolisian Republik Indonesia saat ini perlu mencakup struktur, kultur dan infrastruktur.

Abdurrahman Anton M.
Lembaga Advokasi Umat ANSHORULLAH