Categories

Kapolri: Siap buka kembali kasus Km. 50

Pernyataan tersebut dinyatakan saat memberikan keterangan di hadapan Komisi III DPR RI 24 Agustus 2022.

Jika ada Novum baru Kapolri siap membuka kembali kasus Km. 50.

Novum dalam bahasa latin yaitu “noviter perventa” yang berarti fakta baru yang ditemukan, yang biasanya diperbolehkan untuk diajukan ke dalam suatu kasus meskipun setelah proses pembelaan dilakukan atau selesai.
Novum adalah alasan atau keadaan atau keterangan tertentu yang dapat dijadikan dasar dalam pengajuan upaya hukum Peninjauan Kembali.

Pengertian novum menurut Pasal 263 ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP) adalah:

“apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.”

Sudah semestinya Kasus ini dibuka kembali berdasarkan Novum yang baru yaitu keterangan yang disampaikan oleh Keluarga Korban Km. 50 di berbagai tempat terutama pada saat Persidangan Habib Bahar bin Smith (HBS).

Buku Putih Kasus Km. 50 dari Tim Independent yang dipimpin oleh Prof. Amien Rais dan team.

Putusan PN Bandung pun telah menyatakan bahwa Dakwaan bahwa HBS menyebarkan berita Hoax tentang Kasus Km. 50 tidak terbukti.

Hal-hal tersebut belum menjadi bukti di persidangan kasus Km. 50.

Sehingga sudah selayaknya Polri segera membuka kembali kasus ini secara independent dan transparan.

Peluang dibukanya kembali kasus ini selain pada momentum Peninjauan Kembali (PK) di MA, juga penyidikan kembali dapat dilakukan seperti pada kasus Lee Sang Hyun versus
Yos Soetanto Theosabrata dalam mengelola dan mengurus PT Eles Jaya Abadi dimana tempus dan locus delicti yang sama telah diadili dan divonis 2 Kali dengan dasar laporan polisi yang sama.

Kasus 1 orang orang korban Brigadir J begitu sangat heboh sampai Kapolri yang langsung turun tangan, apalagi kasus Km. 50 korbannya 6 orang.

Ayo Indonesia Bisa Menjadi Manusia yang Adil dan Beradab !

Abdurrahman Anton M.
Advokat pada Lembaga Advokasi Umat ANSHORULLAH